ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (Studi Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu)

Main Article Content

Hanan Rusdi Majid
Tri Andrisman
Dona Raisa Monica
Firganefi

Abstract

Salah satu jenis tindak pidana yang ada di dalam konteks kehidupan masyarakat adalah tindak pidana pemalsuan, termasuk pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dalam Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, yang masih terlalu tinggi mengingat terdakwa bukan pelaku utama. Selain itu peralatan kerja terdakwa di bidang usaha percetakan dirampas untuk negara. Permasalahan penelitian adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi (Putusan Nomor 107/Pid.B/2023/PN.Kbu) dan apakah pidana yang dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Surat Izin Mengemudi telah sesuai dengan keadilan substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi Lapangan. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim, Jaksa dan Dosen Bagian Hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk mendapat simpulan sesuai dengan permasalahan yang dibahas.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS KEADILAN SUBSTANTIF PADA PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT IZIN MENGEMUDI (Studi Putusan Nomor: 107/Pid.B/2023/PN.Kbu). (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/418

References