PENEGAKAN PERATURAN DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Main Article Content

Martha Hartona
Eka Deviani
Satria Prayoga

Abstract

Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan peraturan daerah sebagai bagian dari hukum administrasi dan penyelenggaraan ketertiban umum. Permasalahan utama yang dikaji berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan tersebut dalam praktik serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara kewenangan normatif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan implementasinya oleh aparatur pemerintah daerah.


Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan normatif digunakan untuk mengkaji pengaturan kewenangan dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja, sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk memahami praktik penegakan peraturan daerah dan respons masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja telah dirumuskan secara jelas dan bersifat atributif, meliputi pengawasan, pembinaan, penertiban, serta penindakan administratif non-yustisial. Pelaksanaan penegakan hukum lebih dominan menggunakan pendekatan preventif dan persuasif. Efektivitas penegakan dipengaruhi oleh kapasitas aparatur, sarana operasional, koordinasi antarinstansi, serta tingkat kesadaran hukum masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENEGAKAN PERATURAN DAERAH OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/416

References