PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PUTUSAN Nomor 17/Pid.Sus Anak/2025/PN Tjk.
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tjk. Penjatuhan pidana terhadap anak tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga harus memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child), keadilan restoratif (restorative justice), dan asas ultimum remedium sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung metode yuridis empiris melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, analisis putusan, serta wawancara dengan hakim, jaksa, dan penyidik kepolisian. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada pertimbangan yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti, serta tidak ditemukannya alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Sementara itu, pertimbangan non-yuridis meliputi usia dan kondisi psikologis anak, masa depan anak, Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), adanya perdamaian dengan korban, serta penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, dan asas ultimum remedium. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim menjatuhkan pidana pembinaan dalam lembaga berupa pendidikan di Pondok Pesantren Yayasan Nur Arromannirohim Kamil dan pelatihan kerja di Bapas Kelas I Bandar Lampung. Kajian ini menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim telah mengedepankan perlindungan dan pembinaan terhadap anak tanpa mengesampingkan pertanggungjawaban pidana, sehingga putusan yang dijatuhkan mencerminkan tujuan Sistem Peradilan Pidana Anak yang berorientasi pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak.