KEWENANGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN RUANG TERBUKA HIJAU
Main Article Content
Abstract
Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan elemen krusial dalam keseimbangan ekologi perkotaan dan indikator pembangunan berkelanjutan sesuai UU No. 26 Tahun 2007, namun pesatnya pembangunan di Kota Bandar Lampung memberikan tekanan besar terhadap keberadaannya. Penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dalam melindungi dan memanfaatkan RTH melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DLH memiliki kewenangan operasional meliputi penyusunan kebijakan teknis, pengelolaan, pengawasan, hingga koordinasi antarperangkat daerah yang telah mendukung fungsi ekologis, sosial, dan estetika RTH. Kelemahan tata kelola ini berdampak pada rendahnya efisiensi program, keterlambatan penanganan masalah, dan minimnya partisipasi pemangku kepentingan, sehingga ketidakoptimalan ini disimpulkan sebagai konsekuensi langsung dari belum kuatnya penerapan prinsip tata kelola lingkungan yang baik pada aspek koordinasi, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan partisipasi.