KEBIJAKAN PEMERINTAH TERKAIT PERWIRA AKTIF TNI DAN POLRI DALAM MENGISI JABATAN SIPIL DI LINGKUNGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
Main Article Content
Abstract
Kebijakan Pemerintah dalam menempatkan perwira aktif TNI dan POLRI di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dipertanyakan terkait kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh para perwira yang ditempatkan di jabatan sipil di Kementerian. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi daripada TNI dan POLRI itu sendiri sehingga menimbulkan pertanyaan dan kritikan dari masyarakat yang mempertanyakan komptensi para perwira, pada praktik nya di lapangan terdapat beberapa perwira yang mengisi jabatan sipil diluar ketentuan dalam Undang Undang No 3 Tahun 2025 dan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penempatan TNI dan POLRI di lingkungan ASN sudah tepat serta memastikan apakah penempatan perwira TNI dan POLRI sesuai dengan kebutuhan instansi terkait. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan normaif yuridis dengan sumber data primer menggunakan studi kepustakaan,jurnal,artikel dan dianalisis secara deskripsi kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdapat inkonsistensi dalam melaksanakan UU TNI dan UU POLRI dikarenakan masih banyak perwira TNI dan POLRI yang mengisi jabatan sipil diluar ketentuan UU dan lemahnya pengawasan dari legislative menjadi faktor mengapa masih banyak perwira yang mengisi jabatan sipil diluar ketentuan Undang Undang.