PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG PEMBUKTIANNYA DENGAN ALAT PETUNJUK (Studi Putusan Nomor 918 /Pid.Sus/2024/PN Plg)

Main Article Content

Deo Eduward Rotty
Rinaldy Amrullah
Diah Gustiniati Maulani

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan hukum dan dasar pertimbangan 
hakim terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah 
Tangga (KDRT) yang pembuktiannya secara krusial mengandalkan 
alat petunjuk. Melalui studi kasus pada Putusan Nomor 
918/Pid.Sus/2024/PN Plg dan metode yuridis normatif, studi ini 
mengevaluasi kesesuaian vonis dengan aturan perundang-undangan 
yang berlaku. Data putusan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti 
melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya sendiri, 
sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam 
bulan. Hasil analisis menemukan bahwa penjatuhan pidana tersebut 
telah tepat dan proporsional sesuai batasan sanksi pada Pasal 44 
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Temuan utama 
menegaskan bahwa majelis hakim berhasil mengonstruksikan alat 
petunjuk untuk menemukan kebenaran materiil, sekaligus 
memadukan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara 
komprehensif guna menghadirkan keadilan atas relasi rentan antara 
anak dan ibu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG PEMBUKTIANNYA DENGAN ALAT PETUNJUK (Studi Putusan Nomor 918 /Pid.Sus/2024/PN Plg). (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/555

References