PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG PEMBUKTIANNYA DENGAN ALAT PETUNJUK (Studi Putusan Nomor 918 /Pid.Sus/2024/PN Plg)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji penerapan hukum dan dasar pertimbangan
hakim terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) yang pembuktiannya secara krusial mengandalkan
alat petunjuk. Melalui studi kasus pada Putusan Nomor
918/Pid.Sus/2024/PN Plg dan metode yuridis normatif, studi ini
mengevaluasi kesesuaian vonis dengan aturan perundang-undangan
yang berlaku. Data putusan menunjukkan bahwa terdakwa terbukti
melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya sendiri,
sehingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun enam
bulan. Hasil analisis menemukan bahwa penjatuhan pidana tersebut
telah tepat dan proporsional sesuai batasan sanksi pada Pasal 44
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Temuan utama
menegaskan bahwa majelis hakim berhasil mengonstruksikan alat
petunjuk untuk menemukan kebenaran materiil, sekaligus
memadukan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara
komprehensif guna menghadirkan keadilan atas relasi rentan antara
anak dan ibu.