KEBIJAKAN PENGHASILAN TETAP PERANGKAT DESA DI DESA SUKARAJA KECAMATAN SEMAKA KABUPATEN TANGGAMUS DALAM PERSEPEKTIF KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
Main Article Content
Abstract
Kebijakan penggajian perangkat desa di Kabupaten Tanggamus memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, dan Tunjangan Hippun Pemekonan serta Insentif Ketua Rukun Tetangga. Peraturan-peraturan tersebut menjadi landasan dalam pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa atau perangkat pekon di Kabupaten Tanggamus. Kebijakan penggajian perangkat desa sebagai faktor yang memengaruhi kinerja, motivasi, serta kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dalam praktiknya, kebijakan penggajian perangkat desa di Kabupaten Tanggamus masih menghadapi berbagai permasalahan, seperti keterlambatan pencairan gaji, ketidakmerataan besaran penghasilan, serta keterbatasan anggaran desa yang berdampak pada belum optimalnya pemenuhan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Kondisi tersebut menimbulkan potensi ketidakadilan dan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan serta profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan.