ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN NOVUM DALAM PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PERDATA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Main Article Content
Abstract
Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang membuka pintu bagi para pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Salah satu syarat utama pengajuannya adalah adanya novum, yakni bukti baru yang sebelumnya tidak diketahui atau tidak dapat diajukan selama proses persidangan berlangsung. Persoalannya, pengaturan tentang apa yang dimaksud novum dalam hukum acara perdata Indonesia masih menyisakan ruang tafsir yang lebar, dan celah ini kerap menjadi sumber ketidakpastian bagi para pencari keadilan. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana kedudukan novum dalam permohonan Peninjauan Kembali perkara perdata ditinjau dari dua nilai yang seharusnya berjalan beriringan yaitu kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan novum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya masih bersifat umum dan belum memberikan batasan yang cukup tegas, sehingga membuka ruang bagi penafsiran yang tidak seragam di tingkat praktik.