PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN KELOMPOK SADAR HUKUM DI KOTA METRO
Main Article Content
Abstract
Kesadaran hukum masyarakat merupakan unsur penting dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman, dan berkeadilan. Tingkat kesadaran hukum masyarakat di Kota Metro masih perlu ditingkatkan, yang ditunjukkan oleh tingginya angka kriminalitas dan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi dasar pelaksanaan tugas pemerintah dalam bidang pembinaan hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan program pembinaan kelompok sadar hukum di Kota Metro serta apa sajakah faktor penghambat dalam pelaksanaan program pembinaan Kelompok Sadar Hukum di Kota Metro. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara kepada penyelenggara dan juga anggota dari Program Kelompok Sadar Hukum, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi kepustakaan serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program Kadarkum telah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pembentukan kelompok, pembinaan, dan evaluasi. Pembinaan dilakukan dengan metode penyuluhan dan diskusi partisipatif antara narasumber dengan peserta. Program ini berperan sebagai sarana edukasi hukum yang efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.