KEBIJAKAN PENGHAPUSAN LEGALITAS SURAT KETERANGAN TANAH (SKT) SEBAGAI ALAS HAK DALAM SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI KABUPATEN DI LAMPUNG TENGAH
Main Article Content
Abstract
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah merupakan kebijakan penghapusan legalitas Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai alas hak dalam sistem pendaftaran tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum SKT setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, konsekuensi yuridis penghapusannya terhadap tanah yang belum terdaftar, serta implementasi kebijakan tersebut dalam pendaftaran tanah sporadik di Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta didukung oleh data empiris melalui wawancara di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah. Penelitian menunjukkan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) kini tidak lagi berfungsi sebagai alas hak melainkan hanya sebagai bukti pendukung, sehingga konsekuensi yuridisnya mendorong masyarakat beralih ke pendaftaran tanah demi memperoleh sertifikat hak yang kuat. Meskipun Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah telah menyesuaikan prosedur administrasi untuk pendaftaran tanah sporadik ini, implementasinya di lapangan masih terhambat oleh keterbatasan dokumen, rendahnya kesadaran hukum, dan potensi sengketa tumpang tindih