PENGAWASAN ANGGARAN NEGARA SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS APBN
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis pengawasan anggaran negara sebagai mekanisme krusial untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan fokus pada regulasi seperti UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, beserta library research pada bahan hukum primer serta sekunder, makalah mengidentifikasi tantangan seperti penyimpangan anggaran, kurangnya SDM, ketidaktransparanan, dan rendahnya daya serap APBD akibat ketakutan hukum. Pembahasan mencakup peran pengawasan internal (Inspektorat dan BPKP) serta eksternal (BPK), efektivitasnya dalam meminimalkan korupsi, serta integrasi sistem seperti SAKTI dan Digipay yang terhambat interoperabilitas, regulasi tumpang tindih, keamanan siber, kesenjangan infrastruktur, dan resistensi budaya birokrasi. Transparansi ditekankan sebagai azas wajib melalui pengumuman kebijakan, akses dokumen, laporan tepat waktu, dan akomodasi aspirasi publik untuk meningkatkan pengawasan masyarakat.