PENGATURAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM SISTEM HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Prinsip Good Corporate Governance diperlukan untuk menjamin transparansi informasi kepada investor serta menciptakan sistem pasar modal yang sehat dan terpercaya. Pokok permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip Good Corporate Governance bagi emiten dalam menjalankan sistem pasar modal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen. Setelah data terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pasar modal di Indonesia telah menggunakan prinsip-prinsip GCG secara komprehensif, terutama prinsip tanggung jawab dan keterbukaan. Implementasi prinsip keterbukaan oleh emiten diwujudkan melalui penawaran umum dan penerbitan prospektus. Dengan demikian, penerapan GCG berperan penting dalam melindungi kepentingan investor serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal.