PENGATURAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM SISTEM HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA

Main Article Content

Reza Kurniawan
Depri Liber Sonata
M. Wendy Trijaya

Abstract

Prinsip Good Corporate Governance diperlukan untuk menjamin transparansi informasi kepada investor serta menciptakan sistem pasar modal yang sehat dan terpercaya. Pokok permasalahan yang dikaji pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan prinsip Good Corporate Governance bagi emiten dalam menjalankan sistem pasar modal berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi dokumen. Setelah data terkumpul kemudian di analisis secara kualitatif untuk mendapatkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum pasar modal di Indonesia telah menggunakan prinsip-prinsip GCG secara komprehensif, terutama prinsip tanggung jawab dan keterbukaan. Implementasi prinsip keterbukaan oleh emiten diwujudkan melalui penawaran umum dan penerbitan prospektus. Dengan demikian, penerapan GCG berperan penting dalam melindungi kepentingan investor serta meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PENGATURAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) DALAM SISTEM HUKUM PASAR MODAL DI INDONESIA. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/471

References