KEWENANGAN BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMPUNG UTARA TERHADAP PENDIRIAN ORGANISASI MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Pendirian organisasi masyarakat telah diakui dan mendapatkan legalitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pendirian organisasi masyarakat telah berkembang dan bertambah begitu masif, terutama di Kabupeten Lampung Utara, terdapat sebanyak 190 organisasi masyarakat yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat potensi permasalahan yang timbul karena adanya perbedaan sikap dan pola interaksi antar oragnisasi masyarakat sehingga memerlukan adanya kewenangan dan pengawasan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara terhadap pendirian organisasi masyarakat? (2) Bagaimanakah pengawasan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara terhadap pendirian organisasi masyarakat?. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris dan yuridis normatif. Untuk memperoleh data primer, penulis melakukan penelitian di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Utara. berdasarkan ketentuan Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.