TRANSFORMASI SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK:IMPLIKASI HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN

Main Article Content

Ahmad Nadlif Fadila
FX Sumarja
Ati Yuniati

Abstract

Modernisasi di bidang administrasi pertanahan telah melahirkan inovasi berupa sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kebijakan ini secara langsung membawa dampak yuridis yang signifikan terhadap tata cara pembuktian dalam sengketa lahan, baik pada yurisdiksi Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Transisi ini memaksa adanya pergeseran paradigma; dari yang awalnya menitikberatkan pada dokumen kertas fisik, kini bergeser pada keandalan sistem elektronik, keabsahan tanda tangan digital, dan integritas data basis pertanahan. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kedudukan hukum dari dokumen pertanahan digital tersebut sebagai instrumen pembuktian, serta mengurai prasyarat apa saja yang harus dipenuhi agar dokumen ini diakui secara sah di muka persidangan. Melalui paduan metode yuridis normatif dan empiris, hasil studi memperlihatkan bahwa secara normatif, sertifikat digital adalah bukti sah yang didasarkan pada perluasan makna alat bukti dalam UU ITE. Di Pengadilan Negeri, dokumen ini dipersamakan dengan akta tertulis yang tidak bersifat mutlak (dapat disanggah), sedangkan di Pengadilan Tata Usaha Negra, dokumen ini diklasifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Agar diakui di pengadilan, dokumen tersebut wajib memenuhi kualifikasi formil, materiil, dan autentikasi sistem sesuai regulasi yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

TRANSFORMASI SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK:IMPLIKASI HUKUM SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/468

References