PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN BARANG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Main Article Content

Dimas Prasetio
Nurmayani
Marlia Eka Putri AT

Abstract

Salah satu sumber pendapatan negara yang paling penting yakni Pajak Pertambahan Nilai, memainkan peran yang signifikan dalam membiayai kemajuan bangsa. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku untuk penjualan kendaraan bermotor, yang merupakan salah satu subjek PPN. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari bagaimana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diterapkan untuk penjualan kendaraan bermotor mewah di Kota Bandar Lampung dan faktor-faktor yang mendukungnya. Penelitian ini dilakukan melalui yuridis empiris dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif. Data dianalisis secara kualitatif setelah diperoleh melalui studi lapangan dan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan PPN atas penjualan kendaraan di Kota Bandar Lampung dilakukan melalui mekanisme berjenjang: produsen atau importir menghitung dan memungut PPnBM dan PPN. Direktorat Jenderal Pajak mengawasi seluruh proses pemungutan dan pelaporan pajak melalui sistem administrasi pajak berbasis digital seperti Coretax. Mekanisme ini memastikan bahwa pemungutan pajak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena produsen, dealer, dan Direktorat Jenderal Pajak beroperasi secara terintegrasi. Selain itu, elemen yang membantu pelaksanaan pemungutan PPN termasuk dealer yang bertanggung jawab sebagai Pengusaha Kena Pajak; dan pengawasan dan pelatihan dari Direktorat Jenderal Pajak. Semua ini memastikan bahwa pemungutan pajak berjalan dengan baik dan meningkatkan penerimaan negara.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN BARANG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDAR LAMPUNG . (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/448

References