ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) OLEH  KPP PRATAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

Main Article Content

M. Alfiansyah Pulungan
Yuswanto
Marlia Eka Putri A.T

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan PPN secara normatif telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui mekanisme self-assessment system, di mana wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang, termasuk pada kegiatan membangun sendiri (KMS). Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pemahaman wajib pajak, belum optimalnya pelaksanaan self-assessment system akibat keterbatasan pencatatan dan kesulitan dalam menentukan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya kepatuhan sukarela. Selain itu, aspek pengawasan juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan integrasi data antar instansi dan kesulitan dalam mengidentifikasi objek pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi perpajakan, penguatan sistem administrasi berbasis data, serta peningkatan koordinasi antar instansi guna mendukung optimalisasi penerapan PPN dan peningkatan penerimaan negara di tingkat daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) OLEH  KPP PRATAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/445

References