ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) OLEH KPP PRATAMA DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh KPP Pratama Bandar Lampung Satu serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penerapan PPN secara normatif telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melalui mekanisme self-assessment system, di mana wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang, termasuk pada kegiatan membangun sendiri (KMS). Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, antara lain rendahnya tingkat pemahaman wajib pajak, belum optimalnya pelaksanaan self-assessment system akibat keterbatasan pencatatan dan kesulitan dalam menentukan dasar pengenaan pajak, serta rendahnya kepatuhan sukarela. Selain itu, aspek pengawasan juga menghadapi tantangan berupa keterbatasan integrasi data antar instansi dan kesulitan dalam mengidentifikasi objek pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan literasi perpajakan, penguatan sistem administrasi berbasis data, serta peningkatan koordinasi antar instansi guna mendukung optimalisasi penerapan PPN dan peningkatan penerimaan negara di tingkat daerah.