PERAN KEPALA DESA DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Main Article Content
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Lampung Tengah didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Lampung Tengah tahun 2024 mengalami penurunan persentase sebanyak 9% apabila dibandingkan pada tahun 2023, namun tidak semua desa mengalami penurunan, seperti desa Sendang Ayu yang mengalami peningkatan dalam penerimaan PBB. Penelitian ini mengkaji bagaimana peran kepala desa dalam meningkatkan kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah dan faktor pendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Lampung Tengah. Data diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa dan aparat, serta masyarakat Desa Sendang Ayu, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PBB di desa Sendang Ayu mengalami peningkatan sebesar 0,24% pada tahun 2023-2024. Kepala Desa memegang peranan penting sebagai pembina, fasilitator, koordinator, dan pengawas dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran PBB di Desa Sendang Ayu. Faktor pendukung dalam meningkatkan kepatuhan yaitu, adanya transparansi penggunaan dana dan hasil pembangunan yang nyata, sosialisasi yang berbasis budaya dan komunitas lokal, mekanisme pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat, serta terdapat sanksi Sosial pada masyarakat.