KEBIJAKAN PAJAK AIR TANAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN DI KOTA BEKASI

Main Article Content

Liberty Pewytaningtyas
Yuswanto
Marlia Eka Putri AT

Abstract

Meningkatnya jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi di kawasan perkotaan menyebabkan kebutuhan air bersih semakin tinggi, sehingga pemanfaatan air tanah terus meningkat. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Sebagai upaya pengendalian, pemerintah menerapkan kebijakan Pajak Air Tanah. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. PAT sebagai pajak Kabupaten/Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan sumber daya air tanah agar lebih bertanggung jawab serta mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah. Di Kota Bekasi, pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PAT di Kota Bekasi masih bersifat administratif dan bergantung pada peran pemerintah provinsi, khususnya dalam penentuan Nilai Perolehan Air. Kontribusi pajak ini terhadap Pendapatan Asli Daerah tergolong kecil. Selain itu, belum ada pemanfaatan khusus dari penerimaan PAT yang diarahkan untuk program pemulihan lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan PAT belum sepenuhnya efektif dalam mengendalikan penggunaan air tanah maupun dalam mendukung keberlanjutan lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KEBIJAKAN PAJAK AIR TANAH DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEBERLANJUTAN LINGKUNGAN DI KOTA BEKASI. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/439

References