HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADIDI ERA KECERDASAN BUATAN (AI)

Main Article Content

Bobby Aldian Praja

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa dampak besar terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, terutama dalam hal pemrosesan dan penggunaan data pribadi. AI memanfaatkan data sebagai bahan utama dalam pengambilan keputusan otomatis, yang dapat menimbulkan risiko serius terhadap privasi dan keamanan individu. Perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara[1]. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia dalam konteks penggunaan teknologi AI serta menilai kesesuaian regulasi nasional dengan standar internasional seperti General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa[2]. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), masih terdapat kelemahan dalam aspek implementasi, pengawasan, dan adaptasi terhadap teknologi baru seperti AI[3]. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan peraturan turunan serta lembaga independen yang berwenang guna menjamin penerapan hukum secara efektif dan adil. ketidakjelasan pembentukan otoritas pengawas yang independen (OPDP), minimnya peraturan pelaksana yang detail, serta tantangan dalam penegakan hukum lintas negara, yang menimbulkan keraguan akan efektivitas implementasi di lapangan meskipun normanya sudah kuat. Hambatan lain termasuk potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kominfo, lemahnya infrastruktur pendukung, dan isu ketidakadilan sanksi antara sektor publik dan privat, yang berdampak pada kepatuhan dan perlindungan data yang belum optimal dalam meningkatkan penyalahgunaan data,Sekaligus memastikan hak privasi warga negara dihormati.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

HUKUM PERLINDUNGAN DATA PRIBADIDI ERA KECERDASAN BUATAN (AI). (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/436

References