Alokasi Anggaran Pendidikan 20% Dalam Apbn :  Analisis Yuridis Implementasi Amanat Konstitusi

Main Article Content

Ati Yuniati
Ananda Restu Nabila
Olivia Nazwa Kayla3
David Julius Manihuruk
Fidel Castro Steven Hutabarat

Abstract

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang‑kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Perintah ini ditegaskan kembali dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berbagai undang‑undang APBN yang mendefinisikan “anggaran pendidikan” pada fungsi pendidikan, termasuk gaji pendidik dan transfer ke daerah. Namun, pemenuhan angka 20% sering dicapai secara formal melalui teknik penganggaran, sementara struktur belanja banyak terserap untuk belanja pegawai dan biaya kedinasan sehingga efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan dipertanyakan. Artikel ini menganalisis secara yuridis amanat konstitusi 20% APBN untuk pendidikan, konsistensi hierarki peraturan, serta praktik penganggaran, dengan fokus pada persoalan apakah memasukkan berbagai pos (termasuk belanja pegawai dan fungsi pendidikan di luar Kementerian Pendidikan) ke dalam “anggaran pendidikan” selaras dengan makna amanat konstitusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Alokasi Anggaran Pendidikan 20% Dalam Apbn :  Analisis Yuridis Implementasi Amanat Konstitusi. (2026). Journal of Law and Social Change Review, 1(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/426

References