Analisis Hukum Terhadap Tahapan Penyusunan Hingga Pertanggungjawaban APBN Dalam Siklus Anggaran Negara
Main Article Content
Abstract
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen utama dalam pengelolaan keuangan negara yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan nasional. Pengelolaan APBN dilaksanakan melalui siklus anggaran negara yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Setiap tahapan tersebut memiliki landasan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis tahapan penyusunan hingga pertanggungjawaban APBN dalam siklus anggaran negara serta menilai penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan APBN telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum yang berlaku, namun dalam praktiknya masih diperlukan penguatan pengawasan dan transparansi agar akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dapat terwujud secara optimal.