PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEREMPUAN PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 396/PID.SUS/2025/PN TJK)
Main Article Content
Abstract
Fenomena meningkatnya keterlibatan perempuan dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia memicu tantangan dalam penegakan hukum yang responsif terhadap kondisi sosial pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dan kesesuaian sanksi dengan tujuan pemidanaan dalam Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2025/PN Tjk, yang melibatkan seorang perempuan sebagai operator keuangan dalam transaksi sabu seberat 1.477,29 gram. Studi ini mengevaluasi penalaran hakim menggunakan teori tiga dimensi serta keselarasan vonis dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Hasil analisis data menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun penjara melalui integrasi aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Temuan utama menegaskan bahwa status gender dan peran domestik sebagai ibu rumah tangga tidak menghapuskan tanggung jawab hukum atas kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sanksi tersebut mencerminkan penerapan teori kombinasi yang secara proporsional memenuhi fungsi preventif, rehabilitatif, dan restoratif, menjadikannya instrumen edukatif yang menyeimbangkan konsekuensi moral masa lalu dengan orientasi perbaikan perilaku demi kemaslahatan publik.