PEMUNGUTAN OPSEN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH DI KOTA METRO
Main Article Content
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terjadi perubahan dalam sistem penerimaan pajak daerah melalui penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Penelitian ini mengkaji bagaimana pelaksanaan pemungutan opsen PKB serta kontribusinya terhadap PAD Kota Metro dan faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaannya. Data diperoleh melalui wawancara dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, SAMSAT Kota Metro, serta wajib pajak, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan opsen PKB di Kota Metro mulai dilaksanakan pada 5 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2025 Kontribusi Opsen PKB terhadap PAD sebesar 0,583% dan tergolong dalam kategori sangat kurang. Faktor pendukung meliputi optimalisasi layanan SAMSAT Keliling dan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adapun faktor penghambat antara lain rendahnya kesadaran masyarakat.