Urgensi Pengaturan Pengadaan Rumah Ibadah Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Palembang: Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi pengaturan pengadaan rumah ibadah dan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Palembang dalam perspektif kebebasan beragama dan berkeyakinan. Jaminan konstitusional dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi ketersediaan rumah ibadah bagi seluruh umat beragama tanpa diskriminasi. Namun implementasinya menghadapi berbagai tantangan, termasuk regulasi yang berpotensi diskriminatif, koordinasi antar lembaga yang lemah, dan tekanan sosial politik. Penelitian hukum normatif ini menganalisis kewajiban dan pertanggungjawaban pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan daerah, khususnya PBM 2006, PB Tiga Menteri 2023, dan Perwal Palembang No. 3 Tahun 2005. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakpastian hukum dalam hierarki peraturan, persyaratan yang memberatkan kelompok minoritas, dan lemahnya perlindungan hukum terhadap rumah ibadah yang telah berizin. Kasus Vihara Dharma Bakti di Kertapati menggambarkan kompleksitas permasalahan ini. Penelitian merekomendasikan revisi regulasi yang diskriminatif, penguatan kelembagaan FKUB, pengembangan sistem informasi perizinan yang transparan, dan program edukasi moderasi beragama yang berkelanjutan untuk mewujudkan tata kelola pengadaan rumah ibadah yang adil dan responsif terhadap masyarakat majemuk.