PENDIDIKAN ANTIKORUPSI SEBAGAI INSTRUMEN PEMBENTUKAN KARAKTER WARGA NEGARA
Main Article Content
Abstract
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik terhadap sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dampak korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik, merusak moral aparatur, serta menghambat terwujudnya keadilan sosial. Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat semata-mata mengandalkan pendekatan represif melalui penegakan hukum, melainkan harus diimbangi dengan pendekatan preventif yang berkelanjutan, salah satunya melalui pendidikan antikorupsi. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran pendidikan antikorupsi sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara yang berintegritas dalam sistem pendidikan nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa pendidikan antikorupsi memiliki posisi strategis dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan kepedulian sosial sejak dini. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural. Oleh karena itu, penguatan kebijakan pendidikan antikorupsi secara sistematis dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak guna membangun budaya antikorupsi di Indonesia.