HUKUM DAN KEADILAN SOSIAL: REFLEKSI FILOSOFIS ATAS PERAN NEGARA DALAM MASYARAKAT DEMOKRATIS
Main Article Content
Abstract
Keadilan sosial merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang demokratis dan beradab. Dalam konteks ini, hukum memegang peran sentral sebagai instrumen negara untuk memastikan distribusi hak, kesempatan, dan perlindungan yang merata bagi seluruh warga negara. Artikel ini mengeksplorasi hubungan antara hukum dan keadilan sosial dari sudut pandang filsafat hukum, dengan menyoroti peran negara sebagai aktor utama dalam menciptakan struktur hukum yang adil dan inklusif. Dengan pendekatan kualitatif normatif, tulisan ini mengkaji bagaimana prinsip-prinsip keadilan yang dikemukakan oleh pemikir seperti John Rawls, Aristoteles, dan Amartya Sen dapat diintegrasikan dalam praktik hukum di negara demokratis. Temuan menunjukkan bahwa efektivitas hukum dalam mewujudkan keadilan sosial sangat bergantung pada komitmen negara terhadap prinsip egalitarianisme, partisipasi publik, dan supremasi hukum.