Studi Kualitatif Tentang Tantangan Integrasi Kearifan Lokal Dan Kerangka Hukum Untuk Meningkatkan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan

Main Article Content

Tri Sabatia Trisya
Trisabatia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis peran


kearifan lokal dan kerangka hukum dalam pembangunan pariwisata


di Indonesia. Kearifan lokal, yang meliputi nilai, norma, adat


istiadat, dan praktik budaya masyarakat, berkontribusi signifikan


dalam menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan identitas


budaya, serta menciptakan pengalaman wisata yang otentik. Di sisi


lain, kerangka hukum melalui Undang-Undang Kepariwisataan,


Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, serta pengakuan hukum


terhadap masyarakat adat, berfungsi memberikan kepastian hukum


dan arah bagi pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.


Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan


pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis


regulatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara


kearifan lokal dan kerangka hukum merupakan faktor kunci dalam


mewujudkan pembangunan pariwisata yang inklusif, berkeadilan,


dan berkelanjutan. Sinergi antara nilai adat dan regulasi formal


mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi,


pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. Dengan


demikian, keberhasilan pembangunan pariwisata di Indonesia


sangat bergantung pada harmonisasi antara masyarakat adat,


pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengelola potensi wisata


berdasarkan nilai lokal dan aturan hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Studi Kualitatif Tentang Tantangan Integrasi Kearifan Lokal Dan Kerangka Hukum Untuk Meningkatkan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan. (2025). Journal of Law and Social Change Review, 4(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/98

References