Studi Kualitatif Tentang Tantangan Integrasi Kearifan Lokal Dan Kerangka Hukum Untuk Meningkatkan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara sistematis peran
kearifan lokal dan kerangka hukum dalam pembangunan pariwisata
di Indonesia. Kearifan lokal, yang meliputi nilai, norma, adat
istiadat, dan praktik budaya masyarakat, berkontribusi signifikan
dalam menjaga kelestarian lingkungan, melestarikan identitas
budaya, serta menciptakan pengalaman wisata yang otentik. Di sisi
lain, kerangka hukum melalui Undang-Undang Kepariwisataan,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, serta pengakuan hukum
terhadap masyarakat adat, berfungsi memberikan kepastian hukum
dan arah bagi pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan analisis
regulatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara
kearifan lokal dan kerangka hukum merupakan faktor kunci dalam
mewujudkan pembangunan pariwisata yang inklusif, berkeadilan,
dan berkelanjutan. Sinergi antara nilai adat dan regulasi formal
mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi,
pelestarian budaya, dan perlindungan lingkungan. Dengan
demikian, keberhasilan pembangunan pariwisata di Indonesia
sangat bergantung pada harmonisasi antara masyarakat adat,
pemerintah, dan pelaku usaha dalam mengelola potensi wisata
berdasarkan nilai lokal dan aturan hukum yang berlaku.