KEKERASAN FISIK SEBAGAI PRAKTIK BUDAYA (Studi Kasus pada Masyarakat Adat di Indonesia): MENEMUKAN BATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN

Main Article Content

Roslinawati
Riska Nopela Safitri

Abstract

Kekerasan fisik masih menjadi salah satu hal yang berlangsung di beberapa komunitas masyarakat adat di Indonesia. Tindakan ini sering kali dianggap sebagai elemen tradisi dan metode untuk menjaga tatanan sosial, meskipun sering kali berdampak negatif bagi individu, terutama perempuan.Situasi ini menciptakan ketegangan antara nilai-nilai budaya yang dihormati oleh masyarakat dan perlindungan hukum negara yang menjamin hak wanita untuk hidup tanpa kekerasan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki praktik kekerasan fisik dalam konteks budaya masyarakat adat, mengevaluasi dampaknya terhadap perempuan, serta menganalisis bagaimana hukum nasional bisa membatasi atau mengintervensi praktik-praktik tersebut. Metodologi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan tinjauan literatur dan analisis dokumen hukum, termasuk perundang-undangan dan laporan yang relevan.


Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik sebagai bagian dari budaya masih dipertahankan karena alasan tradisi, norma sosial, dan pengakuan adat, meskipun melakukan praktik ini memberikan dampak buruk yang signifikan pada kesehatan fisik, psikologis, dan sosial perempuan. Selain itu, undang-undang nasional seperti UU No. 23 Tahun 2004 berfungsi penting dalam memberikan batasan terhadap tindakan kekerasan, meskipun pelaksanaannya terkadang menghadapi tantangan di lapangan. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai keseimbangan antara pelestarian budaya dengan perlindungan hak individu, khususnya perempuan, sehingga praktik budaya tidak merugikan masyarakat dan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KEKERASAN FISIK SEBAGAI PRAKTIK BUDAYA (Studi Kasus pada Masyarakat Adat di Indonesia): MENEMUKAN BATAS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN. (2025). Journal of Law and Social Change Review, 4(01). https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/95

References