PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MARAKNYA RAYAP BESI DI KOTA MEDAN
Main Article Content
Abstract
Fenomena maraknya "rayap besi" atau pencuri logam di Kota Medan telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Pencurian logam seperti kabel listrik, pagar besi, tutup got, dan infrastruktur publik lainnya tidak hanya menimbulkan kerugian materiil yang signifikan, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa masyarakat akibat terputusnya aliran listrik dan rusaknya fasilitas umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pencurian logam di Kota Medan serta merumuskan strategi penegakan hukum yang efektif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (theoretical approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penegakan hukum, minimnya koordinasi antar instansi, serta tingginya permintaan pasar terhadap besi bekas menjadi faktor utama maraknya pencurian logam. Upaya pencegahan dan penanggulangan memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif masyarakat melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat terhadap pedagang besi tua, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.