KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PENERAPAN OPSEN PAJAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG Vol 03 No 01
Main Article Content
Abstract
Kepatuhan wajib pajak terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencerminkan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola penerimaan pajak. PKB sebagai pajak provinsi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang diimplementasikan di Provinsi Lampung melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu kebijakan baru yang diterapkan adalah opsen pajak, yang bertujuan memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berupaya meningkatkan penerimaan PKB melalui penyederhanaan administrasi, peningkatan pelayanan, dan pemberian insentif. Meskipun demikian, sebagian wajib pajak masih menunda pembayaran hingga adanya program pemutihan, sehingga kepatuhan yang terbentuk cenderung bersifat formal dan reaktif terhadap kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan wajib pajak tergolong tinggi secara administratif, namun belum sepenuhnya mencerminkan kesadaran hukum yang mendalam. Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan meliputi kebijakan pemutihan, inovasi pelayanan, sosialisasi, penegakan hukum, kondisi ekonomi, budaya pajak, serta persepsi masyarakat terhadap penerapan opsen pajak di Kota Bandar Lampung.