OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK ATAS TRANSAKSI ELEKTRONIK ASET KRIPTO DI INDONESIA GUNA MENINGKATKAN PENERIMAAN NEGARA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji optimalisasi pemungutan pajak atas transaksi aset kripto di Indonesia. Pada praktiknya, muncul permasalahan karena aset kripto bersifat dua arah dan tidak terikat pada sistem perbankan, melainkan beroperasi dalam jaringan blockchain. Regulasi pajak yang ada hanya sebatas upaya meminimalisir potensi penggelapan pajak, sementara identitas pemilik aset masih dapat disamarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan didukung dengan metode yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan atau undang-undang terkait, analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DDIP) dan invertor aset kripto sebagai wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan pajak atas aset kripto di Indonesia sudah berjalan secara optimal dengan diperbaharuinya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang dinilai kurang efisien karena investor aset kripto merasa terberati atas administrasi perpajakan aset kripto yang berbelit dengan dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) kepada investor aset kripto, menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto dinilai lebih efisien secara administrasi karena menghilangkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) saja pada investor aset kripto.