PENILAIAN KERENTANAN KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KESUSILAAN DI ERA REFORMASI HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hakim dalam menilai kerentanan korban pada perkara tindak pidana kesusilaan di era reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin para ahli, serta putusan hakim yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerapkan unsur “memanfaatkan kerentanan” dan “penyesatan” masih cenderung bersifat normatif-formal dan belum sepenuhnya mencerminkan perlindungan maksimal kepada korban, terutama korban dengan keterbatasan intelektual. Selain itu, kerentanan korban belum ditempatkan sebagai faktor pemberat dalam pemidanaan, sehingga putusan belum sejalan dengan tujuan pemidanaan dalam KUHP baru yang menekankan keadilan substantif, perlindungan korban, serta pencegahan kejahatan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan perspektif viktimologi dan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dalam praktik peradilan pidana untuk mewujudkan perlindungan komprehensif bagi korban kesusilaan.