PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SARANA REINTEGRASI SOSIAL NARAPIDANA
Main Article Content
Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemasyarakatan yang bertujuan mendukung reintegrasi sosial narapidana sekaligus mengurangi tekanan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Artikel ini menganalisis pembebasan bersyarat sebagai sarana reintegrasi sosial dalam kerangka hukum pemasyarakatan Indonesia, dengan menitikberatkan pada keterkaitannya dengan pelaksanaan program pembinaan narapidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan serta data lapangan yang diperoleh melalui wawancara dengan aparat pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembebasan bersyarat secara normatif dirancang sebagai mekanisme rehabilitatif yang mensyaratkan partisipasi aktif narapidana dalam program pembinaan sebagai indikator kesiapan reintegrasi sosial. Namun, dalam praktiknya, efektivitas pembebasan bersyarat masih menghadapi berbagai kendala struktural, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kapasitas sumber daya manusia, serta resistensi sosial terhadap penerimaan kembali mantan narapidana. Artikel ini menegaskan bahwa optimalisasi pembebasan bersyarat memerlukan penguatan kualitas pembinaan, koordinasi antar-lembaga, dan dukungan masyarakat agar tujuan reintegrasi sosial dan perlindungan hak asasi narapidana dapat tercapai secara berkelanjutan.