Implementasi Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Atas Pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur
Main Article Content
Abstract
Pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur memerlukan lahan luas sehingga pemerintah melakukan pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Dalam pelaksanaannya, pembangunan Bendungan Margatiga terdapat masalah dalam hal ganti rugi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah pelaksanaan ganti rugi oleh pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum atas pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur, serta faktor penghambat dalam pelaksanaan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum atas pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan terdiri atas data primer dan data sekunder. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hambatan dalam pelaksanaan ganti rugi antarinstansi, keterlambatan pencairan dana LMAN, sengketa kepemilikan tanah, temuan mark up tanam tumbuh, serta status hukum lahan eks kawasan hutan yang belum tuntas.