DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1054/PID.B/2022/PN TJK)
Main Article Content
Abstract
Penganiayaan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana yang sering terjadi di Indonesia, termasuk dalam perkara Angga Brawijaya yang dilakukan dalam konteks pembelaan diri sebagaimana Putusan Nomor 1054/Pid.B/2022/PN Tjk yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku penganiayaan yang dilakukan untuk membela diri serta kesesuaiannya dengan nilai keadilan, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis, di mana secara yuridis perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 351 ayat (3) KUHP, secara filosofis pidana dijatuhkan untuk memberikan efek jera, dan secara sosiologis memperhatikan kepribadian terdakwa serta keadaan yang meringankan dan memberatkan, sehingga putusan tersebut dinilai telah mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.