PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PENCABULAN SESAMA JENIS OLEH ANAK
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan hakim dan kesesuaian penjatuhan pidana ultra petita terhadap anak pelaku pencabulan sesama jenis dalam Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gdt. Fokus kajian diarahkan pada pertanyaan apakah putusan yang melampaui tuntutan penuntut umum tersebut sejalan dengan asas legalitas dan tujuan pemidanaan anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur hukum, serta wawancara dengan aparat penegak hukum dan akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun putusan bersifat ultra petita, penjatuhan pidana tetap berada dalam batas dakwaan dan ancaman pidana yang ditentukan undang-undang, sehingga tidak bertentangan dengan asas legalitas. Selain itu, pemidanaan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis secara proporsional serta selaras dengan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional, khususnya dalam pembinaan, perlindungan masyarakat, dan rehabilitasi anak. Dengan demikian, putusan ultra petita dalam perkara ini dapat dibenarkan secara hukum dan mencerminkan upaya hakim mewujudkan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana anak.