ANALISIS DOUBLE TRACK SYSTEM TERHADAP ANAK PELAKU TURUT SERTA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN
Main Article Content
Abstract
Setiap anak idealnya dapat tumbuh dan berkembangan secara wajar sesuai dengan tahapan perkembangan usianya, tetapi pada kenyataannya terdapat anak yang menjadi pelaku turut serta dalam tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan, sehingga anak dijatuhi pidana sesuai dengan sistem peradilan pidana anak. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah double track system penjatuhan pidana penjara dan pelatihan kerja terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan didukung yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri data lapangan dan data kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan seleksi data, klasifikasi dan sistematisasi data. Selanjutnya analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di LPKA Lampung di Masgar dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di UPTD Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Insan Berguna Dinas Sosial Provinsi Lampung terhadap anak pelaku turut serta dalam tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan merupakan double track
system yang sesuai dengan teori tujuan pemidanaan, khususnya teori
gabungan. Penjatuhan pidana tersebut selain memberikan sanksi atas tindak pidana yang dilakukan anak, juga merupakan upaya resosialiasi dan
rehabilitasi anak (reintegrasi) terhadap anak yang melakukan tindak pidana agar menyadari kesalahan serta mampu memperbaiki dirinya agar menjadi anak yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara setelah selesai menjalani masa pidananya.