PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) SEBAGAI INSTRUMEN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PERTANAHAN DAN KEPASTIAN HUKUM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
merupakan program nasional yang diselenggarakan
pemerintah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum hak
atas tanah melalui pendaftaran seluruh bidang tanah secara
serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Program ini
berlandaskan amanat Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria
Tahun 1960 dan diposisikan sebagai bagian dari pelayanan
publik di bidang pertanahan. Artikel ini bertujuan menganalisis
peran PTSL dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
pertanahan, khususnya ditinjau dari prinsip kepastian hukum,
keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Metode penelitian
yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual
melalui studi kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa
PTSL berkontribusi signifikan dalam memperluas akses
masyarakat terhadap sertifikasi tanah secara adil dan
terjangkau, menekan potensi konflik pertanahan