HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

Main Article Content

Muhammad Naufal Elovin

Abstract

Hukum idealnya hadir sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Dalam filsafat hukum, hubungan antara hukum dan kesejahteraan sering dikaji dari perspektif utilitarianisme, hukum alam, hingga positivisme hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana filsafat hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif normatif, artikel ini menyoroti bahwa sistem hukum yang berpijak pada nilai keadilan, moralitas, dan kepastian hukum akan memperkuat daya guna hukum dalam mencapai kesejahteraan sosial.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. (2025). Journal of Law and Social Change Review, 2(01), 72-82. https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/35

References