HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Main Article Content
Abstract
Hukum idealnya hadir sebagai alat rekayasa sosial (social engineering) untuk menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat. Dalam filsafat hukum, hubungan antara hukum dan kesejahteraan sering dikaji dari perspektif utilitarianisme, hukum alam, hingga positivisme hukum. Artikel ini menganalisis bagaimana filsafat hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya adil secara normatif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif normatif, artikel ini menyoroti bahwa sistem hukum yang berpijak pada nilai keadilan, moralitas, dan kepastian hukum akan memperkuat daya guna hukum dalam mencapai kesejahteraan sosial.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
Section
Articles
How to Cite
HUKUM DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT. (2025). Journal of Law and Social Change Review, 2(01), 72-82. https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/35