OPTIMALISASI PENERPAN PRINSIP THE BEST INTEREST OF THE CHILD TERHADAP ANAKBINAAN DI LPKA KELAS II BANDAR LAMPUNG
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak (The Best Interest of the Child atau TBIC) terhadap Anak Binaan di LPKA Kelas II Bandar sebagaimana termuat dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses hukum sering menimbulkan dampak negatif bagi anak, sehingga peran LPKA dalam mengdepankan prinsio TBIC menjadi penting untuk memastikan anak binaan dapat menjalani pembinaan secara optimal dan kembali berintegrasi ke masyarakat setelah menjalani hukuman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan didukung dengan metode yuridis empiris dengan pendekatan kepustakaan atau undang-undang terkait, analis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPKA Bandar Lampung telah melaksanakan program pembinaan sebagai bentuk mitigasi. Namun, implementasi TBIC dinilai belum optimal karena masih menghadapi tantangan kritis, terutama pada aspek individualisasi program pembinaan dan keterbatasan sumber daya manusia seperti psikolog/konselor yang tidak sebanding dengan kebutuhan penanganan trauma anak binaan. Kajian ini menyimpulkan adanya gap normatif dan praktis antara mandat perlindungan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan realitas di LPKA. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran LPKA melalui penguatan kelembagaan, pengembangan asesmen kebutuhan individual, dan penguatan kolaborasi antar-instansi guna memastikan setiap tindakan pembinaan benar-benar berorientasi pada pemulihan dan masa depan terbaik anak.