ANALISIS HAMBATAN PENYIDIK POLRES METRO DALAM MENGUNGKAP KASUS PENDISTRIBUSIAN JUDI ONLINE OLEH INFLUENCER MELALUI MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Fenomena promosi judi online melalui media sosial oleh influencer menimbulkan tantangan serius dalam proses penegakan hukum, khususnya di tahap penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat yang dihadapi penyidik Polres Metro dalam mengungkap kasus tindak pidana pendistribusian judi online oleh influencer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan penyidik, dosen hukum pidana, dan ahli informatika. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa hambatan utama, yaitu: keterbatasan yurisdiksi wilayah ketika pelaku berada di luar kewenangan Polres Metro, kurangnya sarana dan prasarana digital dalam penyidikan, lambatnya koordinasi lintas lembaga seperti dengan Kominfo dan penyedia platform media sosial, serta sikap permisif masyarakat terhadap konten influencer yang mempromosikan judi. Hambatan hambatan ini secara signifikan memengaruhi efektivitas proses penyidikan dan penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas teknis penyidik, perbaikan sistem koordinasi antar lembaga, serta edukasi hukum kepada masyarakat agar kolaborasi dalam upaya pemberantasan judi online dapat terwujud.