Pemungutan Retribusi Parkir dan Implikasinya Terhadap Pelayanan Perparkiran Di Kota Metro
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan pemungutan retribusi parkir dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan perparkiran di Kota Metro. Pemungutan retribusi parkir didasari dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemungutan retribusi parkir diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pelayanan perparkiran yang mencakup aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan saat parkir. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menggali data dari lapangan melalui wawancara dan observasi. Data diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Metro, BPPRD Kota Metro dan masyarakat pengguna jasa parkir sebagai wajib retribusi. Pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemungutan retribusi parkir di Kota Metro belum berjalan optimal. Pengawasan terhadap juru parkir masih lemah, masih ada kebocoran dalam setoran retribusi. Hal ini berdampak pada kualitas perparkiran yang belum sesuai harapan masyarakat seperti tidak adanya karcis resmi, ketidaksesuaian tarif, dan juru parkir liar