KEBIJAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG DALAM MENURUNKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI PROVINSI LAMPUNG

Main Article Content

Alika Damayanti
Nurmayani
Marlia Eka Putri A.T

Abstract

Rokok yang tidak memiliki stempel polisi, memiliki stempel izin palsu, memiliki stempel izin bekas, atau memiliki stempel izin yang disalahgunakan semuanya dianggap ilegal. Bea cukai, sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, adalah pungutan pemerintah yang dipungut atas komoditas tertentu yang memiliki jenis atau ciri yang ditentukan dalam undang-undang ini. Rokok ilegal masih banyak beredar di Provinsi Lampung, yang merupakan masalah utama. Untuk tahun 2023-2024, 40 juta batang rokok selundupan ditangkap oleh Bea Cukai Bandar Lampung dan Kantor Bea Cukai Sumatera Barat pada Juli 2024. Karena harga rokok ilegal relatif lebih rendah, salah satu alasan meningkatnya minat masyarakat untuk menghisapnya adalah kenaikan tarif rokok. Mengetahui kebijakan yang ditetapkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandar Lampung untuk menghentikan perdagangan rokok ilegal di Provinsi Lampung adalah tujuan pertama dari penelitian ini. (2) mengidentifikasi apa yang menghambat kebijakan tersebut untuk dilaksanakan. Penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif, sumber data primer dan sekunder, dan metodologi penelitian hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) KPPBC Bandar Lampung telah menerapkan berbagai kebijakan dalam menurunkan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung seperti Operasi Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta operasi pasar dan penindakan. (2) beberapa faktor penghambat dalam upaya menurunkan peredaran rokok ilegal antara lain: keterbatasan personel, minimnya kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi rokok ilegal, serta faktor ekonomi dan budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

KEBIJAKAN KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA CUKAI BANDAR LAMPUNG DALAM MENURUNKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL DI PROVINSI LAMPUNG. (2025). Journal of Law and Social Change Review, 2(01), 1-11. https://jurnal.sshpublikasi.com/index.php/JLSCR/article/view/28

References