Peran Masyarakat Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Sebagai Bagian dari Kebijakan Hukum Otonomi Desa
Main Article Content
Abstract
Pembentukan Peraturan Desa erat kaitannya dengan peran Masyarakat, karena Masyarakat sebagai subjek hukumlah yang akan mematuhi peraturan tersebut. Adapun penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi substantif masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Gedung Agung serta menelaah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses tersebut. Kajian dilakukan dengan pendekatan sosial-budaya yang menekankan pada pentingnya musyawarah, keterbukaan, dan representasi kelompok masyarakat dalam pengambilan keputusan publik di tingkat desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, yaitu keterbukaan pemerintah desa dalam menyediakan informasi, ruang musyawarah yang inklusif, serta komunikasi yang intensif antara warga dan perangkat desa. Selain itu, BPD memiliki peran sentral sebagai jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat, memastikan aspirasi warga terakomodasi dan mengawal transparansi dalam proses legislasi desa.
Temuan ini menegaskan bahwa Perdes yang dihasilkan melalui partisipasi aktif masyarakat dan pengawasan BPD memiliki legitimasi yang lebih kuat, berakar pada nilai gotong royong dan kebersamaan, serta mampu meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah desa. Dengan demikian, penguatan budaya musyawarah yang inklusif dan peran BPD yang lebih proaktif menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola desa yang demokratis, berkeadilan, dan sesuai kebutuhan masyarakat lokal.